Pasca pembubaran Front Pembela Islam (FPI) tanggal 30 Desember 2020, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyatakan mendirikan perkumpulan seperti organisasi masyarakat diperbolehkan selama tidak melanggar hukum. Baru-baru ini, Front Pembela Islam (FPI) yang pengumuman pelarangannya disampaikan Mahfud, mengubah nama menjadi Front Persatuan Islam.
KEMBALI KE ARTIKEL