Tanggal 30 Desember 2020 kemarin, Pemerintah telah sah melarang dan membubarkan Front Pembela Islam (FPI). Pembubaran FPI itu dibacakan oleh Menkopolhukam Mahfud MD dan dasar hukum pelarangan FPI ini disampaikan oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej. Dia menegaskan FPI tak memenuhi persyaratan untuk memperpanjang izin.
KEMBALI KE ARTIKEL