Berdasarkan peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan putusan MK Nomor 82 PUU 112013 tertanggal 23 Desember tahun 2014, Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa.
KEMBALI KE ARTIKEL