Postingan Muhammad Basmi yang diduga bermuatan hinaan kepada Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko berujung pada penangkapan polisi. Atas dasar itu, tim Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melakukan penangkapan terhadap Basmi. Basmi dijerat dengan tindak pidana Ujaran Kebencian (SARA) Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan penghinaan Pasal 207 KUHP.
KEMBALI KE ARTIKEL