Polisi resmi menetapkan Wakil Ketua DPRD kota Tegal Wasmad Edi Susilo menjadi tersangka kasus konser dangdut di saat Pandemi virus Corona atau Covid-19. Kegiatan yang menimbulkan kerumunan massa itu dinilai melanggar UU Kekarantinaan Kesehatan.
KEMBALI KE ARTIKEL