Partai Gelora atau Gelombang Rakyat Indonesia mendapat Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor M.HH-11.AH.11.01 Tahun 2020 sebagai badan hukum partai politik, sehingga sah secara hukum Partai Gelora sebagai partai politik di Indonesia.
KEMBALI KE ARTIKEL