Beberapa waktu lalu Peraturan Menteri Kesehatan atau Permenkes diperkuat kembali Peraturan Gubernur atau Pergub DKI Jakarta memutuskan dalam penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB agar angkutan umum seperti ojek online tidak boleh mengangkut penumpang hanya menerima pesanan makanan maupun barang.
KEMBALI KE ARTIKEL