Terkait kegiatan patroli siber dan juga penegakan hukum yang dilakukan Polri terhadap kasus penghinaan terhadap penguasa selama Pandemi Covid-19 atau Corona ini mengajarkan kita untuk menjaga omongan atau berbicara dengan sopan jangan sembarangan. Hal itu sesuai Surat Telegram No. ST/1100/IV/HUK.7.1/2020 merujuk pasal 207 KUHPidana.
KEMBALI KE ARTIKEL