Lagi-lagi jeratan hukum akibat postingan meme di media sosial kembali terjadi. Kali ini, hal itu menimpa Ade Armando terkait meme Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berwajah Joker. Beliau pun dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait larangan mengubah terhadap bentuk dokumen elektronik yang tertuang pada Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1 UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE (detik.com, 2/11/2019).
KEMBALI KE ARTIKEL