Ternyata oh ternyata tidak hanya RKUHP saja memiliki "kelucuan" tetapi RUU Pemasyarakatan kita yang baru juga sama. Banyak kontra dari masyarakat terkait hal tersebut yang patut ditinjau ulang. Selain yang kemarin saya tuliskan yaitu Gelandangan didenda, kali ini pasal di RUU Pemasyarakatan ada mencantumkan bahwa narapidana bisa ke mall asal didampingi petugas sesuai hak cuti bersyarat.
KEMBALI KE ARTIKEL