Dalam fenomena saat ini ditemukan namanya jual beli data pribadi milik kita. Ada beberapa kasus yang tengah ditangani terkait jual beli data dan akses data secara tidak sah. Ada pula kasus membuka data pribadi seperti nomor e-KTP dan nomor KK, sehingga dapat diakses oleh publik. Pelaku dalam kasus itu ada yang telah dijatuhi pidana penjara 8 bulan dan dikenakan denda. Ada pula pelaku yang terancam pidana maksimal 9 tahun dan denda maksimal Rp. 3 miliar (money.kompas.com, 17/5/2019).
KEMBALI KE ARTIKEL