Apa itu Hak Warga Negara? Hak warga negara adalah hak-hak yang dijamin oleh konstitusi atau undang-undang yang berlaku di negara tersebut. Beberapa hak warga negara antara lain hak untuk memilih dan dipilih dalam pemilihan umum, hak atas kebebasan beragama, hak atas pendidikan, hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, dan hak atas kesehatan dan keselamatan. Selain itu, warga negara juga memiliki hak untuk berpendapat dan mengemukakan pendapat, hak untuk berorganisasi dan berserikat, serta hak untuk mengajukan petisi.
KEMBALI KE ARTIKEL