Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud Pilihan

Dilarang Nikah Beda Agama

3 Agustus 2023   10:10 Diperbarui: 3 Agustus 2023   10:25 230 5
Beberapa waktu lalu di bulan Juli, MA mengesahkan aturan yang melarang hakim untuk tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antar-umat beragama yang berbeda agama dan kepercayaan. Larangan ini disahkan oleh ketua MA, Muhammad Syarifuddin pada tanggal 17 Juli 2023. Rujukan MA ini berdasarkan UU no 1 tahun 1974 tentang perkawinan di pasal 2 ayat 1, yang berbunyi perkawinan adalah sah , apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya. Maunya sih aku langsung upload di bulan juli, tapi menunggu bulan Agustus dulu deh, hehehe.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun