Berdasarkan Undang- Undang Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara, tidak dijabarkan mengenai tugas wakil menteri. Tugas, fungsi Menteri dapat kita lihat dalam ketentuan Pasal 7, dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008.
Berdasarkan Undang- Undang Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara, tidak dijabarkan mengenai tugas wakil menteri. Tugas, fungsi Menteri dapat kita lihat dalam ketentuan Pasal 7, dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008.