Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) nomor 2 tahun 2017 tentang ormas. Sebelum menerbitkan Perppu itu, pemerintah mengaku telah melibatkan berbagai pihak, salah satunya konsultaasi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
KEMBALI KE ARTIKEL