Mohon tunggu...
KOMENTAR
Humaniora

Terkait Perppu Ormas, Pemerintah Kok Bohong?

15 Juli 2017   05:14 Diperbarui: 15 Juli 2017   07:44 508 0
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) nomor 2 tahun 2017 tentang ormas. Sebelum menerbitkan Perppu itu, pemerintah mengaku telah melibatkan berbagai pihak, salah satunya konsultaasi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun