Polemik Pilkada baik langsung atau pun tak langsung hari ini masih menjadi topik yang terpanas untuk dibahas oleh para pengamat politik. Akademisi dan pakar Hukum Tata Negara, Yusril Izza Mahedra pun ikut memberikan saran kepada SBY untuk membatalkan UU Pilkada dengan mengacu kepada UUD 1945 pasal 20 ayat 2 bahwa setiap rancangan undang-undang yang dibahas oleh DPR harus mendapat persetujuan bersama, pasal ini menjelaskan bahwa UU Pilkada masih bisa dibatalkan apabila tidak mendapat persetujuan bersama oleh presiden, dan pada ayat 3 berbunyi bahwa apabila rancangan undang-undang tersebut tidak mendapat persetujuan bersama, rancangan undang-undang itu tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu, ayat ini menjelaskan serta menegaskan bahwa keputusan DPR mengesahkan UU Pilkada melalui DPRD tidak bisa dibatalkan dengan penolakan presiden, dan dalam ayat 5 juga memberikan penegasan bahwa apabila terhitung 30 hari sejak RUU itu di sahkan oleh DPR namun tidak mendapat persetujuan presiden maka RUU tersebut sah untuk di Undangkan.