Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan Pilihan

Pulihkan Ekonomi, DKI Jakarta Percepat Perizinan Gedung Menjadi 57 hari dari 360 Hari

9 Februari 2021   15:47 Diperbarui: 9 Februari 2021   15:54 100 0
Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan, menetapkan Peraturan Gubernur Nomor 118 Tahun 2020 tentang Izin Pemanfaatan Ruang untuk mempercepat perizinan gedung dan mendorong geliat sektor properti, sebagai salah satu sektor yang memiliki multiplier effects terhadap pemulihan perekonomian akibat pandemi COVID-19. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun