Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud

Bakar Kamp Perusahaan HPH, 36 Warga Desa Jadi Tersangka

24 Agustus 2012   13:27 Diperbarui: 25 Juni 2015   01:22 318 0
Aksi anarkis warga Desa Arma Kec. Nirunmas, Kab. Maluku Tenggara Barat (MTB) terhadap perusahaan HPH di wilayah itu mencapai puncaknya dengan melakukan pengrusakan dan pembakaran kamp/barak milik PT. Karya Jaya Berdiri pada hari Selasa (21/8) sekitar pukul 13.30 Wit karena perusahaan tersebut dinilai telah melanggar hukum adat dan kesepakatan dengan warga desa setempat sebelum diijinkan untuk melaksanakan operasional penebangan kayu di hutan mereka.

Warga menuntut dilakukan pembayaran ijin operasional penebangan sebesar Rp. 100 juta dan ijin tersebut harus mendapat persetujuan juga dari seluruh warga desa Arma bersama kepala desa setempat. Sementara hasil rapat desa menyebutkan baru 30% warga yang mengijinkan sedangkan sisanya sebanyak 70% belum menyetujui, namun pada kenyataannya Manager Operasional PT. Karya Jaya Berdikari telah memerintahkan karyawannya untuk melakukan penebangan di area itu.

Kuasa hukum masyarakat adat desa Arma Yusuf Siletty mengatakan alasan warga desa Arma membakar kamp/barak perusahan serta melakukan pemblokiran operasional PT. Karya Jaya Berdikari karena perusahaan tersebut nyata-nyata telah melanggar hukum adat dan kesepakatan dengan warga desa Arma sehingga memancing puluhan warga desa itu melakukan tindakan anarkis.

Sebanyak 40 warga desa Arma yang melakukan tindakan anarkis itu langsung diamankan oleh Polres Maluku Tenggara Barat dan menetapkan 36 orang menjadi tersangka sedangkan 4 orang sisanya hanya dijadikan saksi dalam kasus pembakaran kamp PT Karya Jaya Berdikari milik John Keliduan tersebut.

Kapolres MTB AKBP Bintang mengatakan bahwa pihaknya berusaha untuk profesional dan memaksimalkan penuntasan kasus ini sekaligus menimbulkan efek jera bagi masyarakat yang menggunakan cara-cara di luar koridor hukum yang berlaku demi tegaknya supremasi hukum.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun