Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Idrus Tatuhey menginstruksikan dan memerintahkan kepada KPUD Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) untuk melakukan rekapitulasi ulang surat suara Pilkada Malteng sesuai dengan Âtanggal dan waktu yang ditentukan selama tiga hari yakni pada 2, 3 dan 4 Juli mendatang.
KEMBALI KE ARTIKEL