Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik

Apa Putusan MK Tentang Sengketa Pilkada Maluku Tengah

27 Juni 2012   05:04 Diperbarui: 25 Juni 2015   03:29 1404 0
Pada hari Selasa tanggal 26 Juni 2012, pukul 16.00 Wib di Jakarta, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan hasil sengketa Pilkada Maluku Tengah (Malteng) yang menyebutkan bahwa dalam tenggang waktu 30 hari, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malteng harus segera melakukan penghitungan ulang surat suara di 55 TPS yang tersebar di tiga kecamatan, yakni Kec. Amahai (8 TPS), Kec. Seram Utara Barat (25 TPS) dan Kec. Teon Nila Serua (22 TPS).

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun