2 Juni 2012 06:10Diperbarui: 25 Juni 2015 04:29770
Kepolisian Daerah Maluku menangkap sebanyak tujuh orang berinisial YK, ML, AR, LM SK, MS, dan LM yang mengaku sebagai anggota Koalisi Pengungsi Maluku (KPM) dan Komnas HAM Maluku karena secara illegal telah melakukan pungutan liar terhadap masyarakat di beberapa kabupaten dan kota di Maluku dengan iming-iming memperoleh bantuan pengungsi dari Pemda Maluku.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.