Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Undang-undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat vs Permen Ristekdikti No. 5 Tahun 2019 tentang Program Profesi Advokat

27 Maret 2019   19:52 Diperbarui: 27 Maret 2019   20:23 3060 0
Organisasi adalah kesatuan susunan yang terdiri atas orang-orang dalam perkumpulan dengan tujuan tertentu; Berorganisasi: tersusun dengan baik dan teratur dalam suatu kesatuan; Terorganisir: telah tersusun dengan teratur dalam suatu kesatuan;

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun