Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud

Selamat atas Berdirinya LBH Ferari

16 Maret 2018   02:59 Diperbarui: 16 Maret 2018   03:30 907 0

Pancasila sebagai dasar Negara atau Falsafah Negara (filosofische grondslag) memiliki arti bahwa Pancasila mutlak sebagai dasar Falsafah Negara, yang wajib kita pertahankan. Rumusannya sangat jelas bahwa Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum yang diatur pada Pasal 2 Undang-undang Nomor. 10 Tahun 2004, Tentang Pembentukan Perundang-undangan yang menyatakan dengan tegas bahwa "Pancasila merupakan sumber dari segala sumber Hukum Negara". Selain "PANCASILA" yang menyatakan dirinya sebagai sumber hukum, Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945 pada Pasal 1 ayat 3 juga mengatakan bahwa "Negara Indonesia adalah Negara Hukum." (Rechtsstaat).

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun