Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara memiliki fungsi kedudukan sebagai kaidah negara yang fundamental atau mendasar. Selain menjadi cita-cita dan tujuan bangsa, keberadaan Pancasila memeran peranan penting sebagai pedoman dalam setiap aktivitas di berbagai bidang masyarakat Indonesia. Hal ini membuat Pancasila bersifat fleksibel dan dapat mengikuti perkembangan zaman.
KEMBALI KE ARTIKEL