Salah satu syarat utama dalam berkendara adalah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang dikeluarkan oleh kepolisian daerah setempat. Apabila ketahuan tidak memilikinya saat berkendara maka dapat dipastikan masyarakat harus membayar denda dengan jumlah yang telah ditentukan oleh polisi lalu lintas. SIM, STNK, BPKB, dll adalah syarat administrasi yang memiliki fungsi berbeda namun sama-sama penting, sehingga pengendara diwajibkan untuk memiliki syarat administrasinya terlebih dahulu.
KEMBALI KE ARTIKEL