Menyikapi permasalahan tersebut pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengambil langkah Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Langkah tersebut merupakan langkah yang langsung diambil, untuk mencegah kasus terorisme yang terjadi di Indonesia. Dalam pencegahan ini membuktikan bahwa pemerintah setidaknya bertekad untuk mencegah aksi-aksi terorisme di Indonesia.
KEMBALI KE ARTIKEL