Mahasiswa Hukum Universitas Muhammadiyah Malang ini menemui Usaha Mikro Kecil Menengah untuk mensosiaisasikan cara mendaftarkan usaha di PT.Perorangan. Dalam kegiatan yang termasuk dalam mata kuliah Pendidikan dan Latihan Kemahiran Hukum II ini, mereka menemui UMKM yaitu Teras Dewandaru yang terletak di Jalan Dewandaru No.76 Kec.Lowokwaru, Kota Malang. Melalui dosen pembimbing Bu Intan Khoirun Nissa, S.H, sosialiasi PT.Perorangan ini diharapkan mampu memberikan gambaran yang luas dan umum kepada UMKM mengenai pendaftaran PT.Perorangan serta memudahkan UMKM untuk mendafarkan usahanya.
Muna Oktaviani, Ketua Kelompok PLKH ini menjelaskan bahwa, "keunggulan dari pendirian PT.Perorangan adalah pendiriannya yang sangat mudah karena tidak perlu akta notaris, status badan hukum secara elektronik, bebas dari kewajiban untuk mengumumkan dalam Tambahan Berita Acara Negara, pelaku usaha dapat menjadi direktur sekaligus komisaris, dan pemisahan harta pronadi dengan perseroan".Â
KEMBALI KE ARTIKEL