Hakim MK Anwar Usman dinyatakan terbukti melanggar kode etik lagi atas sikapnya yang tidak menerima putusan MKMK Nomor 2/MKMK/L/2023. Karena sikapnya tersebut Anwar Usman diberi sanksi teguran tertulis oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Agung (MKMK) pada tanggal 28 Maret 2024.
KEMBALI KE ARTIKEL