Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ruang Kelas

Aborsi di Indonesia: Pengertian, Risiko, Syarat, Tinjauan Hukum, dan Pengecualian

19 Mei 2024   17:44 Diperbarui: 19 Mei 2024   17:50 481 1
Aborsi adalah tindakan mengakhiri kehamilan dengan menggugurkan dan mengeluarkan janin atau embrio sebelum memiliki kemampuan untuk bertahan hidup di luar rahim. Terdapat berbagai alasan mengapa seorang wanita ingin melakukan tindakan aborsi, seperti hamil di luar nikah, kurangnya dukungan keluarga maupun ekonomi, hingga masalah antara pasangan suami dan istri. Namun, aborsi tidak bisa dilakukan begitu saja, terdapat syarat-syarat seorang wanita untuk melakukan aborsi.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun