Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ruang Kelas

Pemberantasan Judi Online Tidak Bisa Bergantung pada Pemblokiran Situs

7 Agustus 2024   13:12 Diperbarui: 7 Agustus 2024   13:12 105 0
Judi Online (judol) masih menjadi momok dalam masyarakat Indonesia. Semua elemen masyarakat, terutama pemerintah, terus berupaya memberantas perjudian di dunia maya. Mengutip dari Liputan 6 (2024), dari hampir 6 juta konten yang terblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kemkominfo), sepertiga diantaranya berhubungan dengan judi online. Itu berarti sudah ada setidaknya dua juta situs judi online sudah terblokir oleh Kemkominfo. Saat ini, pemerintah lebih sering menggunakan cara pemblokiran situs sebagai upaya pemberantasan judol. Tidak ada yang salah dari langkah tersebut, malah pemblokiran adalah salah satu upaya yang baik. Pasalnya, salah satu faktor dari maraknya judol dalam kalangan masyarakat adalah kemudahan akses. Tetapi, pemerintah terlalu mengandalkan pemblokiran dalam memerangi  praktik judi online. Seharusnya upaya pemblokiran juga diiringi cara yang lain dan masalah judi online tidak bisa sepenuhnya diserahkan kepada Kemkominfo.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun