Judi
 Online (judol) masih menjadi momok dalam masyarakat Indonesia. Semua elemen masyarakat, terutama pemerintah, terus berupaya memberantas perjudian di dunia maya. Mengutip dari Liputan 6 (2024), dari hampir 6 juta konten yang terblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kemkominfo), sepertiga diantaranya berhubungan dengan judi
online. Itu berarti sudah ada setidaknya dua juta situs judi
online sudah terblokir oleh Kemkominfo. Saat ini, pemerintah lebih sering menggunakan cara pemblokiran situs sebagai upaya pemberantasan judol. Tidak ada yang salah dari langkah tersebut, malah pemblokiran adalah salah satu upaya yang baik. Pasalnya, salah satu faktor dari maraknya judol dalam kalangan masyarakat adalah kemudahan akses. Tetapi, pemerintah terlalu mengandalkan pemblokiran dalam memerangi  praktik judi
online. Seharusnya upaya pemblokiran juga diiringi cara yang lain dan masalah judi
online tidak bisa sepenuhnya diserahkan kepada Kemkominfo.
KEMBALI KE ARTIKEL