Kebijakan otonomi daerah di Indonesia dimaksudkan untuk lebih memberdayakan pemerintah daerah dan mengoptimalkan pelayanan dasar kepada masyarakat. Sayangnya penggeseran wewenang dari pusat ke daerah seringkali tidak diiringi dengan pengalihan tanggung jawab pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat, contohnya dalam penanggulangan bencana. Pada saat kejadian bencana, pemerintah daerah cenderung lambat memberikan tanggapan dan acapkali mengharapkan penanganan langsung dari pusat. Alasan klasik adalah ketiadaan dana untuk penanggulangan bencana.