Dalam melawan pandemi covid19, pemerintah menerapkan beberapa kebijakan berdasarkan
physical distancing. Beragam instansi pun mengimplementasikannya dengan macam-macam aturan sesuai kebutuhan. Salah satunya adalah Kementerian Hukum dan HAM. Berdasarkan Permenkum HAM Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menkum HAM Nomor 19.PK.01.04 Tahun 2020, Kemenkumham melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) membebaskan narapidana untuk pencegahan penularan wabah corona.
KEMBALI KE ARTIKEL