Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik Pilihan

Napi Dibebaskan Alasan Pandemi, Anda Sehat?

26 April 2020   01:19 Diperbarui: 26 April 2020   01:37 146 0
Dalam melawan pandemi covid19, pemerintah menerapkan beberapa kebijakan berdasarkan physical distancing. Beragam instansi pun mengimplementasikannya dengan macam-macam aturan sesuai kebutuhan. Salah satunya adalah Kementerian Hukum dan HAM. Berdasarkan Permenkum HAM Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menkum HAM Nomor 19.PK.01.04 Tahun 2020, Kemenkumham melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) membebaskan narapidana untuk pencegahan penularan wabah corona.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun