Gejolak sistem perekonomian dan sistem pemerintahan adalah suatu bagian dari prosedur kehidupan berbangsa dan bernegara, yang ditanggapi sedemikian rupa oleh lembaga terkait untuk mencapai keseimbangan sebagai tahap akhir dari prosedur tersebut. Penggabungan dua sistem tersebut adalah suatu kejadian kompleks yang memerlukan pemikiran, perencanaan, perhitungan dan strategi yang baik. Salah satu contoh hasil dari dua sistem tersebut adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Menurut UU No.15 tahun 2017 bahwa APBN tahun anggaran 2018 termuat dalam undang-undang tentang APBN tahun anggaran 2018 yang disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan negara dan kemampuan dalam menghimpun pendapatan negara dalam rangka mendukung terwujudnya perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. Sesuai dengan konteks tersebut, penulis dapat menyimpulkan bahwa pemerintahan dan perekonomian adalah suatu roda yang saling berkesinambungan yang memiliki tujuan yang sama yaitu, menciptakan kesejahteraan masyarakat dalam berbagai aspek. APBN merupakan instrumen untuk mengatur pengeluaran dan pendapatan negara dalam membiayai pelaksanaan kegiatan pemerintahan dan pembangunan, mencapai pertumbuhan ekonomi, meningkatkan pendapatan nasional, mencapai stabilitas perekonomian dan menentukan arah serta prioritas pembangunan secara umum (Pasaribu, 2014). Realisasi akan instrumen tersebut selalu dikaji terlebih dahulu dalam agenda tahunan pemerintah yang dimuat dalam struktur APBN yang terencana. Struktur APBN tersebut terdiri dari pendapatan negara, belanja negara, keseimbangan primer, surplus/defisit anggaran dan pembiayaan anggaran. Dalam hal inilah, kinerja dari penggabungan dua sistem tersebut mulai terproses.
KEMBALI KE ARTIKEL