Seiring dengan diberlakukannya Otonomi Daerah melalui UU No. 22 Tahun 1999 yang diperbarui dengan UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dan UU No. 25 Tahun 1999 yang diperbarui dengan UU No. 32 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah, dalam peraturan ini mengarahkan pemerintah daerah di Indonesia memasuki era baru dalam pelaksanaan system desentralisasi di bidang perekonomian, administrasi dan fiskal.