HKBP Cilegon juga menceritakan adanya kesulitan dalam sistem perizinan yang mereka alami sekarang ini. Walaupun, HKBP Cilegon sudah melengkapi administrasi Dan perizinan kepada Pemerintah Daerah setempat dan juga mendapat dukungan dari Warga setempat, Tetapi, masyarakat setempat masih menolak membangun gereja ini. Ini menunjukkan bahwa proses perizinan yang sekarang ini masih non transparan dan tidak dapat diselesaikan dengan cara berpolitik saja. Untuk menyelesaikan penolakan pembangunan Gereja HKBP di Cilegon, diperlukan solusi komprehensif dan bertahap, agar pembangunan gereja bisa tetap dilaksanakan kembali.
Oleh sebab itu, terdapat beberapa rekomendasi yang dapat saya berikan adalah, Pertama-tama, pemerintah harus meningkatkan pemahaman masyarakat tentang hak konstitusional yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945. Hal ini dapat dilakukan melalui kampanye sosialisasi yang intensif dan partisipatif, baik secara langsung atau melalui Sosial Media. Kedua, pemerintah harus memperbaiki sistem izin yang transparan Dan partisipatif. Hal ini dapat dilakukan dengan meningkatkan mekanisme pengawasan dan evaluasi proses perizinan yang ada.Ketiga, pemerintah harus memastikan bahwa kebebasan beragama di Indonesia tetap terjaga dan dihargai, sehingga masyarakat Indonesia bisa tenang dalam menjalankan ibadah agama mereka Masing-masing.
Oleh karena itu, hal ini dapat dilakukan dengan upaya untuk memperkuat etika yang baik antara pemerintah dan para masyarakat dalam membangun toleransi serta menghargai perbedaan.Dalam rangka menyelesaikan penolakan pembangunan Gedung Gereja HKBP di Cilegon, perlu kerjasama yang harus dilakukan secara kekeluargaan antara pemerintah dan warga setempat. Karena semakin banyak masyarakat Indonesia mengetahui tentang hak konstitusional yang mereka dapatkan sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945, sistem perizinan perlu diubah dan bahwa kebebasan beragama diperlukan oleh semua Rakyat untuk menjaga Persatuan dan keberagaman di Indonesia.