Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

WNA Vietnam yang Menjadi Tersangka atas Kasus Penyelundupan Satwa Endemik

4 Maret 2023   23:00 Diperbarui: 4 Maret 2023   23:02 293 1
Abstrak-Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem menyebutkan bahwa setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup. Pelanggaran terhadap ketentuan ini diancam dengan pidana dalam Pasal 40 ayat (2) dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Namun kenyataannya masih terdapat tindak pidana memperniagakan satwa yang dilindungi seperti jenis landak dan beberapa kasus diproses di luar pengadilan sebagaimana terjadi di Kalimantan Barat, tepatnya di perairan Sungai Pontianak. LVH (40), WNA Vietnam tersangka tindak pidana memiliki dan mengangkut satwa dilindungi tanpa izin (ilegal) dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat pada Rabu, 15 Februari 2023. LVH merupakan nahkoda kapal MV Royal 06 berbendera Vietnam sekaligus pemilik satwa dilindungi dari Indonesia yang rencananya akan diselundupkan ke Vietnam. LVH berhasil diamanakan dalam patroli LANTAMAL XII Pontianak di perairan Sungai Pontianak pada 20 Desember 2022 lalu. Dalam patroli tersebut, ditemukan 36 satwa liar yang dilindungi undang-undang berupa 16 ekor bekantan, 10 ekor burung kakak tua maluku, 3 ekor burung kakak tua koki, 3 ekor burung kakak tua putih, 3 ekor burung kakak tua jambul kuning, dan 1 ekor burung kakak tua raja. Dari hasil pemeriksaan, satwa-satwa tersebut dibeli oleh LVH dari beberapa orang dan saat ini sedang dalam pendalaman penyidik. Penyidik juga sedang mendalami kemungkinan adanya jaringan perdagangan lintas batas negara (internasional) satwa yang dilindungi. Melalui koordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat, barang bukti berupa satwa bekantan (Nasalis larvatus) telah dilepasliarkan ke habitatnya. Sedangkan satwa burung dilindungi, masih dititiprawatkan kepada pihak Yayasan Planet Indonesia (YPI) untuk menunggu pelepasliaran ke habitat asalnya di Papua dan Maluku.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun