Euthanasia yaitu suatu tindakan dengan mengakhiri hidup seseorang secara sengaja bertujuan untuk menghilangkan penderitaan yang dialaminya. Istilah dari euthanasia sendiri berasal dari bahasa Yunani dengan kosakata “Eu” memiliki makna baik dan kata “Thanos” memiliki arti kematian sehingga secara etimologis euthanasia dapat didefinisikan sebagai “mati secara baik”, “kematian yang mudah”, dan juga dapat disebut “pembunuhan tanpa penderitaan”yang bertujuan untuk mengakhiri hidup seseorang yang mengalami penyakit terminal serta tidak dapat disembuhkan kembali. Pada hakikatnya pembunuhan atas dasar perasaan kasihan yang sebenarnya tidak lepas dari apa yang disebut hak untuk menentukan nasib sendiri atau dalam bahasa Inggris disebut (The Right Self of Determination) pada pasien. Hak tersebut menjadi unsur utama HAM dan dengan kesadaran baru mengenai hak tersebut(Flora, 2022).
KEMBALI KE ARTIKEL