Setelah menghabiskan waktu 3 tahun berlangsungnya proses penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus penyerangan menggunakan asam sulfat (H2SO4) yang mengakibatkan cacat kedua mata penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan membuahkan hasil dengan ditetapkannya pelaku sebagai terdakwa yakni: Ronny Bugis dan Kadir Mahulette dalam surat dakwaan terpisah yang mana keduanya merupakan anggota polri. Namun  terdapat  hal yang janggal dan menjadi sorotan publik bahwa dalam konteksnya
standing positon JPU yang dianggap publik tidak pro terhadap korban setelah selesainya proses pemeriksaan alat bukti yang hanya menuntut terdakwa dengan pidana 1 tahun penjara menggunakan konstruksi pasal 353 ayat 2 KUHP dalam surat tuntutan JPU. Berdasarkan keterangan JPU bahwa hal yang memberatkan adalah karena terdakwa dianggap menciderai kehormatan institusi polri dan hal yang meringankan  adalah karena terdakwa dilinai kooperatif dalam persidangan, mengakui perbuatannya, dan belum pernah dihukum.
KEMBALI KE ARTIKEL