Kabar baik baru saja muncul dari kementrian kominfo. Dikabarkan bahwa kementrian kominfo mengusulkan adanya  pembatasan umur bagi pengguna sosial media, yaitu minimal 17 tahun. Kementrian kominfo mengusulkan menteri ini yang termasuk dalam RUU PDP.  RUU ini disampaikan ke media oleh Direktur Jendral Aplikasi Informatika kominfo pada Kamis, 19 November 2020.
KEMBALI KE ARTIKEL