Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Pembenaran Tindakan "Penyuapan" Saat Terjadi Pelanggaran Lalu Lintas

11 Januari 2024   17:39 Diperbarui: 11 Januari 2024   17:39 71 2
Kendaraan bermotor atau beroda merupakan hal umum yang sudah ada di dunia era modern sekarang kami, dengan kendaraan bermotor yang jumlahnya semakin banyak dipakai oleh manusia maka sudah pasti memerlukan alat hukum yang dipakai untuk memastikan ketertiban di masyarakat yaitu adalah "Undang-Undang Lalu Lintas". Undang-undang lalu lintas merupakan apparatus hukum yang dipakai oleh pemerintah atau "penguasa" wilayah tersebut untuk bisa menertibkan jalan lalu lintas dengan jika ada orang yang melanggar maka akan diberi tindakan pidana seperti denda atau kurungan, tetapi ada juga pihak yang berani untuk "menyogok" untuk bisa keluar dari tilangan tersebut. Jika tertangkap bahwa pihak polisi dan pihak yang ditilang mencoba untuk menyuap maka akan ada penambahan tindakan pidana yaitu denda minimal 1 juta atau tambahan pidana kurungan 1 minggu. Tindakan "menyogok" merupakan aksi yang tidak benar atau illegal dengan memberikan uang kepada penegak hukum dalam upaya meyakinkan penegak hukum untuk mencabut sanksi tersebut. Contoh pasal yang terdapat di dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (Indonesia), itu adalah "Pasal 168 (1) Perusahaan Angkutan Umum yang mengangkut barang wajib membuat surat muatan barang sebagai bagian dokumen perjalanan". Contohnya adalah jika ada yang melanggar pasal 168 tersebut, ada sebuah truk berisi kontainer-kontainer tetapi tidak ada surat muatan barang, maka sudah pasti akan diberhentikan oleh penegak hukum lalu diberikan sanksi pidana, tetapi bisa saja supir tersebut memberikan uang berupa uang lembar seperti berjumlah Rp 500.000,00 untuk bisa keluar dari sanksi tersebut. Tilang merupakan aksi yang sehari-hari terjadi di lalu lintas, dengan tilang merupakan singkatan dari "Bukti Pelanggaran" (Website Astra, 2023). Tindakan "tilang" hanya akan diberikan kepada pihak yang telah melanggar undang-undang lalu lintas. Arti dari "tindakan pidana" merupakan sebuah perbuatan yang melarang aturan-aturan yang telah di ada dengan adanya ancaman jika melanggar aturan tersebut. Ketika ada orang yang menerobos lampu merah, maka itu adalah pelanggaran dari undang-undang lalu lintas maka akan ditilang oleh penegak hukum lalu diberikan sanksi pidana yang bisa dalam bentuk denda atau kurungan. Tindakan pidana merupakan hal yang beragam dalam konteks "pidana", bisa dalam hal mencuri, pembunuhan, kerusakan, lalu akan diberikan ancaman seperti tindakan kurungan minimal jangka harinya atau bisa denda. Jika tindakan tilang tersebut dihindari dengan cara memberi "suapan" kepada pihak polisi maka akan ada dampak yang akan terjadi jika peran penegak hukum itu diabaikan di masyarakat lalu dampaknya kepada masa depan sebuah bangsa tanpa adanya penegak hukum. Penegak hukum mempunyai peran dalam masyarakat sebagai sebuah pekerjaan yang seharusnya dilihat sebagai pekerjaan yang "mulia" dan dihormati oleh seluruh rakyat karena sesuai dengan namanya itu merupakan "penegak hukum". Jika penegak hukum itu menerima "suapan" maka itu akan menjadi bermasalah bagi negara, dalam arti peran penegak hukum itu melakukan kebalikan dari perannya yaitu mengabaikan hukum. Seperti contoh, peran polisi di masyarakat adalah untuk mewujudkan rasa keadilan, kedamaian, dan ketentraman di masyarakat. Tidak hanya itu tetapi untuk bisa menjadi sebuah Bintara Polri ada standarnya yaitu adalah "Wajib Warga Negara Indonesia (WNI)", "Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dan institusi kesehatan", dll (Savitri, 2023) lalu juga pengetahuan hukum yang luas. Oleh karena itu dipandang tinggi oleh masyarakat untuk bisa menegakkan hukum. Jika tindakan "suap" tersebut diterima oleh penegak hukum maka akan bermasalah jika setiap kali ada sengketa atau masalah yang terjadi maka pihak yang bersalah bisa menghindari tindakan pidana dengan cara "suap" maka negara tersebut sudah tidak mempunyai arti "hukum" di dalam masyarakat karena diabaikan. Pasal-pasal yang berhubungan kepada tindakan "penyuapan itu sudah ada dengan arti bahwa hal tersebut merupakan aksi yang "ilegal" dan tidak boleh dilakukan, tetapi di dalam masa ini hal tersebut sudah umum di kota-kota, oleh karena itu jika tertangkap bahwa penegak hukum dan pihak yang melakukan pelanggaran melakukan aksi "suap" maka harus diberikan tambahan tindakan pidana. Tambahan tindakan pidana yang menurut penulis itu patut untuk diberikan yaitu denda minimal Rp 1.000.000,00 atau tambahan pidana kurungan yaitu adalah jangka minimal 7 hari atau 1 minggu. Hal tersebut diperlukan untuk bisa mengingatkan masyarakat dan juga penegak hukum bahwa "hukum" itu ada dengan tujuan untuk bisa memberikan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi masyarakat (Yuherawan, 2022), dan tanpa hukum maka akan menjadi negara yang unlawful dan itu sangat bahaya. Contohnya adalah jika ada yang menerobos lalu lintas lalu ditilang Rp 500.000,00 lalu pihak yang bersalah melakukan tindakan "menyogok" kepada penegak hukum lalu dilaporkan, maka pihak yang melanggar aturan akan diberi denda minimal Rp 1.000.000,00. Jika tidak ada hukum di sebuah negara maka negara tersebut akan menjadi tempat yang kacau, tanpa ada hukum atau pengabaian hukum mengenai aturan tidak boleh mencuri maka aksi pencurian akan dilakukan secara terus-menerus lalu akan menjadi tempat yang tidak aman untuk ditinggali. Untuk bisa berjalannya sebuah negara dengan fungsi-fungsi yang benar, maka peran polisi sebagai penegak hukum harus ditinggikan dalam arti penegak hukum harus bertindak secara baik dan adil lalu tanpa ada gangguan seperti tindakan "penyuapan" atau KKN lalu jika memang tertangkap terjadi tindakan tersebut maka akan kena tindakan pidana menurut pasal yang sudah dibahas diatas. Negara yang berjalan dengan lancar itu adalah negara yang sudah memenuhi fungsi lalu penegak hukum yang adil dan juga melakukan perannya dengan baik. Aksi "penyuapan" harus dihilangkan dengan cara memberikan tindakan pidana lebih untuk bisa mencapai kondisi dimana KKN itu sudah tidak ada. Polisi menegakkan hukum dengan cara melakukan tugasnya bisa dalam bentuk menangkap penjahat, memberi aksi tilang, lalu mewujudkan aksi kedamaian dan ketentraman di masyarakat. Untuk KKN (Korupsi, Kolusi, Nepotisme) dihilangkan di Indonesia maka harus diberikan tindakan pidana yang lebih jika terjadi hal tersebut, maka harus dimulai dari hal kecil seperti jika ada tindakan "penyuapan" di lalu lintas dengan memberikan tindakan lebih

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun