Artikel ini bukan artikel sosial budaya, melainkan artikel hukum tentang Hukum Pidana Ekonomi, yang akan sedikit mengulas tentang tindak pidana pasar modal. Adapun tindak pidana pasar modal diatur secara khusus dalam Bab XI Penipuan, Manipulasi Pasar, dan Perdagangan Orang dalam, serta dalam pasal 102, 103 sampai dengan 110 Bab XV Ketentuan Pidana UU 8/1995 tentang Pasar Modal.
KEMBALI KE ARTIKEL