Artikel kali ini akan membahas tentang Pidana Korporasi yang menjadi bagian Hukum Pidana Ekonomi. Menjadi hal yang menarik, karena korporasi merupakan badan hukum. Artinya, bukan orang dalam makna manusia yang dikenakan pidana, melainkan organisasi atau perkumpulan yang didirikan oleh akta otentik serta memiliki hak dan kewajiban selayaknya manusia. Teori tentang badan hukum merupakan bagian dari subjek hukum diwakilkan oleh Von Savigny, bapak dari mahzab sejarah dalam epistemologi hukum dengan teori fiksi (fictie theory).
KEMBALI KE ARTIKEL