Serial artikel kali ini akan membahas sebagian kecil dari hukum ekonomi, yaitu hukum pidana ekonomi. Sebagaimana yang sudah tertera pada judulnya, hukum pidana ekonomi merupakan gabungan dari hukum pidana dan hukum ekonomi. Dan, sebagai 'anak' dari dua produk hukum yang berbeda spektrum, Hukum Pidana Ekonomi memiliki ciri khas yang tidak bisa dilepaskan dari 'orang tua'nya, yang ada baiknya sedikit diketahui agar serial artikel hukum ini tidak disamakan dengan serial artikel sosial budaya, mengingat redaksi kompasiana kadang tidak bisa membedakan antara artikel hukum dan artikel sosial budaya.
KEMBALI KE ARTIKEL