Artikel kali ini akan membahas tentang persaingan usaha yang diperbolehkan. Hukum, sebagaimana sudah diketahui secara umum, pada esensinya selalu memiliki pengecualian, tidak lepas juga dengan ketentuan UU 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang kemudian disingkat sebagai UU anti monopoli.
KEMBALI KE ARTIKEL