Berdasarkan pasal 1 ayat 4 UU 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Posisi dominan adalah keadaan di mana pelaku usaha tidak mempunyai pesaing yang berarti di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan pangsa pasar yang dikuasai, atau pelaku usaha dalam kaitan dengan kemampuan keuangan, kemampuan akses pada pasokan atau penjualan, serta kemampuan akses pada pasokan atau penjualan, serta kemampuan untuk menyesuaikan pasokan atau pemerintah barang atau jasa tersebut.
KEMBALI KE ARTIKEL