Artikel ini membahas tentang tindak pidana membahayakan ketertiban umum Bagian Ketujuh, yaitu
Tindak Pidana Kecerobohan yang Membahayakan Umum. Tindak pidana ini diatur dari pasal 339 sampai dengan pasal 341. Pasal-pasal ini cukup menarik hingga ada baiknya untuk dituangkan secara utuh.
KEMBALI KE ARTIKEL