Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Tindak Pidana Membahayakan Keamanan Umum (7)

12 Juli 2024   14:50 Diperbarui: 12 Juli 2024   14:53 78 11
Artikel ini membahas tentang tindak pidana membahayakan ketertiban umum Bagian Ketujuh, yaitu Tindak Pidana Kecerobohan yang Membahayakan Umum. Tindak pidana ini diatur dari pasal 339 sampai dengan pasal 341. Pasal-pasal ini cukup menarik hingga ada baiknya untuk dituangkan secara utuh.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun