Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Hukum Pidana Baru: Tindak Pidana terhadap Ketertiban Umum (7)

24 Juni 2024   15:33 Diperbarui: 24 Juni 2024   15:43 86 6
Kali ini artikel akan membahas bagian keenam dari tindak pidana terhadap ketertiban umum, yaitu tindak pidana perizinan, serta bagian ketujuh yaitu tindak pidana gangguan terhadap tanah, benih, tanaman, dan pekarangan. Digabungnya kedua bagian ini dikarenakan ketentuan pidana yang cukup singkat walaupun dipisahkan menjadi kamar yang berbeda.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun