Artikel kali ini akan membahas bagian keempat dari tindak pidana terhadap ketertiban umum pada KUHP Baru.
Bagian keempat ini bernama
Gangguan terhadap Ketertiban dan Ketentraman Umum. Bagian ini terbagi menjadi 9 paragraf, yang akan diulas satu persatu sekarang.
KEMBALI KE ARTIKEL