Artikel kali ini akan membahas bagian kesatu tindak pidana terhadap ketertiban umum.
Bagian kesatu ini memiliki judul Penghinaan Terhadap Simbol Negara, Pemerintah atau Lembaga Negara, dan Lagu Kebangsaan dan memiliki empat paragraf yang akan dituangkan satu persatu.
KEMBALI KE ARTIKEL