Hukum Pidana Baru: Tindak Pidana Terhadap Penyelenggaraan Rapat Lembaga Legislatif dan Badan Pemerintah
11 Juni 2024 10:25Diperbarui: 11 Juni 2024 10:4817710
Artikel kali ini membahwa tentang tindak pidana terhadap penyelenggaraan rapat lembaga legislatif dan badan pemerintah. Tindak pidana ini diatur dalam pasal 232 sampai dengan pasal 233. Adapun pasal 232 berbunyi:
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Akun Terverifikasi
Diberikan kepada Kompasianer aktif dan konsisten dalam membuat konten dan berinteraksi secara positif.