Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Hukum Pidana Baru: Tindak Pidana Terhadap Penyelenggaraan Rapat Lembaga Legislatif dan Badan Pemerintah

11 Juni 2024   10:25 Diperbarui: 11 Juni 2024   10:48 177 10
Artikel kali ini membahwa tentang tindak pidana terhadap penyelenggaraan rapat lembaga legislatif dan badan pemerintah. Tindak pidana ini diatur dalam pasal 232 sampai dengan pasal 233. Adapun pasal 232 berbunyi:

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun